Lebih lanjut, Robig mendapat pemecatan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik. Ia disebut melakukan tindakan berlebihan atau excessice action hingga mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.
Ia memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polda Jawa Tengah memberikan batas waktu sampai 11 Januari 2025 untuk Robig menyerahkan memori banding.
Di sisi lain, Artanto belum bisa menjelaskan apa yang terjadi jika Robig tak kunjung menyerahkan memori banding sampai 11 Januari 2025.
“Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya,” tutur Artanto.
BACA JUGA: Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku optimis jika banding yang Aipda Robig ajukan tidak akan di terima. Jika sampai banding tersebut diterima, kata Zainal, hanya akan semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.
“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau di terima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tegas Zainal. (*)
Editor: Farah Nazila