Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

×

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

Lebih lanjut, Robig mendapat pemecatan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik. Ia disebut melakukan tindakan berlebihan atau excessice action hingga mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.

Ia memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polda Jawa Tengah memberikan batas waktu sampai 11 Januari 2025 untuk Robig menyerahkan memori banding.

Di sisi lain, Artanto belum bisa menjelaskan apa yang terjadi jika Robig tak kunjung menyerahkan memori banding sampai 11 Januari 2025.

“Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya,” tutur Artanto.

BACA JUGA: Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku optimis jika banding yang Aipda Robig ajukan tidak akan di terima. Jika sampai banding tersebut diterima, kata Zainal, hanya akan semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.

“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau di terima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tegas Zainal. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan