Hukum & Kriminal

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

×

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
BACA JUGA: Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku optimis jika banding yang Aipda Robig ajukan tidak akan di terima. Jika sampai banding tersebut diterima, kata Zainal, hanya akan semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.

“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau di terima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tegas Zainal. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp