Hukum & Kriminal

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

×

Belum Juga Serahkan Memori Banding, Batas Waktu Aipda Robig Hingga 11 Januari

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menyatakan pemecatannya tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Namun hingga kini Polda Jawa Tengah belum menerima memori banding Robig.

“Untuk sampai saat ini belum menyerahkan memori banding ke sekretariat,” Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat, Jumat, 3 Januari 2025.

Artanto mengatakan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis PTDH pada Senin, 9 Desember 2024, Robig langsung menyatakan banding.

Ia kemudian secara resmi mengajukan surat pernyataan banding pada Kamis, 12 Desember 2024. Secara peraturan, Robig memiliki waktu 21 hari kerja untuk menyusun sekaligus menyerahkan memori banding ke Sekretariat Sidang Propam Polda Jawa Tengah.

“Aipda Robig setelah putusan sidang KKEP membuat surat pernyataan banding dan telah menyerahkannya sekretariat. Dia memiliki waktu 21 hari menyusun memori banding dan akan di serahkan ke sekretariat banding,” katanya.

BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur

Dalam hal ini, lanjut Artanto, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu memiliki batas waktu hingga hari Sabtu, 11 Januari mendatang.

“Diberi batas waktu pengiriman memori banding hingga 11 Januari 2025 ini. Memang hitungan 21 hari oleh Propam jatuh di 11 Januari 2025 ini,” papar Artanto.

Lebih lanjut, Robig mendapat pemecatan tidak hormat usai menjalani sidang kode etik. Ia disebut melakukan tindakan berlebihan atau excessice action hingga mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia.

Ia memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Polda Jawa Tengah memberikan batas waktu sampai 11 Januari 2025 untuk Robig menyerahkan memori banding.

Di sisi lain, Artanto belum bisa menjelaskan apa yang terjadi jika Robig tak kunjung menyerahkan memori banding sampai 11 Januari 2025.

“Kita lihat perkembangannya nanti. Saya juga harus membaca Peraturan Polri yang mengaturnya,” tutur Artanto.

BACA JUGA: Tunggu di TKP, Keluarga Gamma Hadiri Rekonstruksi Kasus Penembakan oleh Aipda Robig

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku optimis jika banding yang Aipda Robig ajukan tidak akan di terima. Jika sampai banding tersebut diterima, kata Zainal, hanya akan semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.

“Banding itu memang hak daripada teradu. Kalau di terima ya publik atau masyarakat pasti kecewa, menilai citra polisi buruk, karena perbuatannya merusak citra institusi Polri itu sendiri,” tegas Zainal. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp