SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyampaikan hal-hal yang mesti Bacaleg hindari dalam pemasangan baliho sebelum masa kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyebut aturan perihal alat peraga kampanye itu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, masa sebelum kampanye berlangsung dinamakan masa sosialisasi.
“Masa sosialisasi peruntukannya itu sebenarnya ke peserta Pemilu,” ujar Arief di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Senin, 25 September 2023.
Namun, ia menyebut praktik di lapangan berbeda dengan apa yang tertuang di PKPU. Pasalnya, Bacaleg yang masih terdaftar di daftar calon sementara (DCS) turut mempublikasikan diri di dalam baliho tersebut.
Lebih lanjut, bagi Arief, hal itu bukanlah pelanggaran selama tidak ada ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi dan misi.
“Bacaleg yang statusnya daftar calon sementara (DCS) itu juga mempublikasikan diri. Sejauh kalau itu tidak ada muatan kampanye dalam bentuk ajakan dan visi misi di dalam baliho, kami anggap itu bagian dari sosialisasi,” bebernya.
Belum mulai masa kampanye, ini jenis pelanggaran dalam pemasangan baliho
Lebih lanjut, baliho yang menunjukkan nomor urut di surat suara serta ajakan memilih dalam bentuk paku yang tercoblos, bagi Arief itu tergolong sebagai pelanggaran.
“Kalau alat peraga (baliho) sudah menunjukkan nomor urut di surat suara, ada paku mencoblos, dan narasi ajakan untuk memilih itu tergolong pelanggaran. Namun, pelanggaran itu administrasi bukan pidana,” tegasnya.
Jika pihaknya menemukan alat peraga yang melanggar di masa sosialisasi, Arief akan melakukan tindak lanjut melalui identifikasi.
“Setelah kita identifikasi, ini akan kita sampaikan kepada pihak terkait. Dalam hal ini penegak Perwal (Peraturan Walikota) yaitu Satpol PP,” ucapnya.
BACA JUGA: Janji-Janji Parpol Bertebaran dalam Baliho, Pengamat Singgung Bacapres Belum Adu Gagasan
Sebagai informasi, aturan masa sosialisasi itu tertuang dalam Bab X Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pasal 85 Rancangan PKPU.
Dalam aturan itu termaktub bahwa selama masa sosialisasi yang berlangsung sebelum tahapan kampanye, tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik.
Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




