SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unnes atau Universitas Negeri Semarang menjadi sorotan banyak pihak.
Kasus itu terungkap setelah akun twitter @jelchoc membeberkan sejumlah kronologis dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unnes tersebut pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
“Saya mau cerita kebusukan salah satu organisasi pencinta Alam yang prnah saya ikuti. Organisasi selama ini menutup-nutupi kasus pelecehan seksual hanya demi menjaga reputasinya,” tulis akun tersebut.
BACA JUGA: KAI Kampanye Cegah Kekerasan Seksual di 14 Stasiun Secara Serentak
Akun tersebut menulis bahwa salah satu mahasiswi Unnes telah menjadi korban tindak pelecehan oleh FAY, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapala) Unnes. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2021. Parahnya, terduga pelaku juga melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lainnya.
Menanggapi hal tersebut, BEM KM Unnes menjelaskan upaya-upaya yang telah pihaknya tempuh sejauh ini. Termasuk mendampingi korban dan mendorong pihak kampus agar lebih tegas. Namun, semua keputusan tetap berada pada tangan kampus.
“Saat ini sudah sampai ke poin rekomendasi penjatuhan sanksi. Adapun yang memberikan sanksi dari pihak birokrasi Unnes,” kata Presiden BEM KM Unnes, Fajar Rahmat Sidik kepada beritajateng.tv, Jumat 14 Juli 2023.
Pelecehan seksual mahasiswa Unnes bisa jadi bom waktu
Fajar menjelaskan, awalnya korban terlebih dahulu melaporkan tindak pelecehan seksual tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unnes. Namun, karena respon Satgas PPKS Unnes ia rasa lamban, korban kemudian melapor ke BEM KM Unnes dan mengangkatnya ke media sosial.
“Poin rekomendasi yang bisa kita ajukan adalah sanksi akademik. Baik dikeluarkan, skor, atau segala macam, yang jelas yang bisa menjatuhkan sanksi dari pihak rektorat. Kami hanya menyampaikan poin rekomendasi bahwa ini pelanggaran yang cukup berat,” ungkapnya.
Pelecehan seksual khususnya dalam dunia pendidikan, lanjut Fajar, tentu tidak boleh dianggap sebelah mata. Menurutnya, ketika kampus tidak bisa bertindak tegas, kasus pelecehan seksual pada ruang akademis menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
“Maka dari kasus ini kita belajar bahwa kampus harus berkomitmen menjadi rumah yang ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap siapapun. Stop kekerasan seksual pada ruang akademi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unnes, Muhammad Azil mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2023. Berbagai upaya penanganan juga telah mereka lakukan jauh sebelum peristiwa ini viral di media sosial.
“Kami telah menyerahkan rekomendasi pada hari Kamis kemarin. Respon pimpinan bagus dan segera memproses. Kita tunggu nanti kalau sudah keluar keputusannya, baru kami bisa merilis hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku,” terang Muhammad Azil. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





