Meski lembaga mahasiswa lain seperti BEM FH Universitas Semarang muncul dalam unggahan DPR RI, Ariq memastikan belum ada koordinasi khusus dengan mereka.
Ragukan Komitmen DPR pada Meaningful Participation
Ariq menyebut pencatutan nama ini membuat pihaknya meragukan komitmen DPR RI terhadap asas meaningful participation. Atau jaminan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan regulasi.
“Kami jadi ragu tentang meaningful participation yang DPR RI klaim. Nama lembaga kami saja di catut. Jangan-jangan ini bukan partisipasi bermakna, tapi meaningful manipulation,” katanya.
Dalam rilis resmi, BEM Undip juga mempertanyakan apakah DPR RI benar-benar melibatkan berbagai elemen masyarakat atau hanya menjadikannya “kosmetik” untuk sekadar memenuhi syarat formalitas partisipasi publik.
Sikap BEM Undip terhadap Substansi RKUHAP
Ariq menegaskan bahwa BEM Undip sebenarnya tidak menolak 100 persen substansi RKUHAP. Namun tindakan DPR RI yang mencatut nama lembaga tanpa keterlibatan nyata membuat mereka semakin meragukan proses penyusunan regulasi tersebut.
“Ini makin menunjukkan prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan kami,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuntut Kampus Tindak Tegas Dugaan Bullying PPDS, BEM Undip Singgung Tanggung Jawab Moril
BEM Undip menegaskan akan terus mengawal kasus pencatutan nama ini sampai ada klarifikasi resmi dari DPR RI. (*)
Editor: Farah Nazila













