Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Benarkan Pemilu Susulan di Karanganyar Demak Akibat Banjir, KPU Jateng: Maksimal 10 Hari Setelah 14 Februari

×

Benarkan Pemilu Susulan di Karanganyar Demak Akibat Banjir, KPU Jateng: Maksimal 10 Hari Setelah 14 Februari

Sebarkan artikel ini
TPS Banjir | Pemilu Susulan | Sekolah Banjir
Satu rumah di Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, tergenang banjir, Sabtu, 10 Februari 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hampir seluruh desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak masih terendam banjir jelang detik-detik hari H pencoblosan. Oleh sebabnya, KPU Provinsi Jawa Tengah memastikan adanya Pemilu susulan khusus di Kecamatan Karanganyar, Demak.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, menyebut pihaknya bersama dengan Pj Gubernur, Nana Sudjana dan Polda Jateng telah memutuskan menggelar Pemilu susulan.

“Memang ada 4 desa yang tidak terdampak langsung banjir, tetapi tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari. Sehingga, seluruh desa di Karanganyar kita rekomendasikan untuk mengikuti Pemilu susulan,” ujar Handi, Senin, 11 Februari 2024.

Handi menyebut, pelaksanaan Pemilu susulan maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari 2024. Adapun ia mempertegas bahwa Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menjadi satu-satunya wilayah di Jateng yang menjalani Pemilu susulan.

“Yang terdampak langsung ada 123 TPS, kalau yang tidak terdampak ada 60 TPS. Yang tidak terdampak pun jadi lokasi pengungsian. Kita regulasinya lakukan pemungutan suara susulan,” jelasnya.

BACA JUGA: Grobogan Sempat Alami Banjir Bandang, KPU Jateng Pastikan Tak Ada Pemilihan Umum Susulan

Tak cuma gelar Pemilu susulan di Karanganyar Demak

Selain melakukan Pemilu susulan di Karanganyar, Kabupaten Demak, PR KPU Provinsi Jateng dan kabupaten setempat tak berhenti sampai di sana. Alasannya, ada pemilih asal Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus.

“Pemilih yang mengungsi di Kudus, ini kan wilayahnya berbeda. Terus ada beberapa hal yang perlu kita selidiki kembali. Mereka kan mengungsi, tidak fokus mengurus surat undangan pemilih dll,” paparnya.

Menurutnya, Pemilu susulan di Karanganyar, Demak, itu merupakan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Yang mana, lanjut Handi, putusan itu sudah tersetujui untuk KPU RI terapkan.

“Seluruh [desa di] Kecamatan Karanganyar direkomendasikan ikut Pemilu susulan, yang terdampak langsung maupun tidak. Usulan pertama dari PPK, diusulkan ke KPU Kabupaten Demak,” jelasnya

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan