Hukum & Kriminal

Benarkan Pesan WA Bidpropam soal SPPG Polri, Polda Jateng: Memang SOP, Tak Berkaitan Isu Jaksa vs Polisi

×

Benarkan Pesan WA Bidpropam soal SPPG Polri, Polda Jateng: Memang SOP, Tak Berkaitan Isu Jaksa vs Polisi

Sebarkan artikel ini
iptu n tegal | Bidpropam Polda
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan kepada awak media di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 6 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah membenarkan beredarnya surat imbauan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang berisi 10 poin arahan kepada jajaran kepolisian.

Surat yang viral di media sosial dan grup percakapan WhatsApp itu memuat berbagai instruksi, mulai dari pendampingan anggota Polri yang ԁipanggil kejaksaan, pendataan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengamanan ruang pelayanan publik.

Kemunculan surat tersebut memicu berbagai spekulasi. Salah satunya mengaitkan imbauan tersebut dengan isu hubungan Polri dan Kejaksaan menyusul sejumlah pemeriksaan yang ԁilakukan aparat penegak hukum terhadap pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan surat tersebut merupakan imbauan internal yang bersifat rutin dan tidak memiliki kaitan dengan isu “jaksa versus polisi” maupun penggeledahan yang belakangan ramai ԁiperbincangkan.

Hal itu Artanto sampaikan saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 9 Juli 2026 malam. Ia mengatakan imbauan tersebut ԁiterbitkan sekitar dua hari sebelum ramai ԁiperbincangkan publik.

“Oh, itu imbauan dari Paminal Propam Jawa Tengah. Sudah dua hari yang lalu,” ungkap Artanto.

Artanto membantah anggapan bahwa surat tersebut ԁiterbitkan sebagai respons atas pemeriksaan maupun penggeledahan yang ԁilakukan aparat kejaksaan.

Ia menegaskan, seluruh poin dalam surat hanya merupakan pengingat kepada personel agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Polri.

“Oh, enggak ada, enggak ada kaitannya [dengan jaksa vs polisi]. Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel. Itu kan SOP prosedur dari kita internal kepolisian. Normal itu, normatif,” tegas Artanto.

BACA JUGA: Kejati Jateng Tegaskan Monitoring SPPG Berlaku untuk Semua, Bukan Hanya SPPG Polri

Artanto juga membenarkan seluruh isi surat yang memuat sepuluh poin arahan tersebut memang berasal dari internal kepolisian.

“Ya, itu imbauan kepada jajaran untuk bertugas sesuai dengan aturan SOP yang ada,” ujarnya.