Pekerja harus mengetahui ke mana mereka dapat melapor dan memperoleh bantuan ketika menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan maupun kenyamanan mereka.
“Kalau terjadi kasus kekerasan dan lain sebagainya, sudah ada kanal pengaduannya dari Pertamina? Jika sudah, saya apresiasi. Kalau belum, silakan di lengkapi,” kata Pranyoto.
Ia menjelaskan, warga yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan dapat mengakses Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang. Pemerintah kota juga menyediakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Semarang untuk layanan konsultasi keluarga.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 di Kota Semarang sesuai kebutuhan dan jenis kedaruratan yang dihadapi.
Kekerasan di Tempat Kerja Tak Selalu Meninggalkan Luka Fisik
Sekretaris APSAI Kota Semarang, Tsaniatus Solihah, M.Psi., dalam pemaparannya mengingatkan bahwa kekerasan di tempat kerja memiliki beragam bentuk.
Selain serangan fisik, tindakan seperti bentakan, penghinaan, perundungan, pelecehan seksual, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang juga perlu mendapat perhatian.
Bentuk kekerasan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis pekerja serta mengganggu hubungan profesional. Karena itu, perusahaan perlu membangun budaya kerja yang mengutamakan penghormatan terhadap martabat setiap individu.
Upaya pencegahan, menurut materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, perlu di topang kebijakan yang jelas.
Perusahaan juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pelapor. Sekaligus memastikan adanya perlindungan bagi pekerja yang menyampaikan laporan.
Langkah tersebut penting agar pekerja tidak takut mencari pertolongan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Mekanisme penanganan yang jelas juga membantu perusahaan merespons laporan secara tepat.
Kegiatan RUMANGSA Berkarya turut menghadirkan dr. Stephanie Widodo dari Primaya Hospital yang memberikan edukasi mengenai influenza tipe A. (*)




