SEMARANG, beritajateng.tv – Bentakan, penghinaan, perundungan, hingga pelecehan seksual dapat membuat tempat kerja menjadi ruang yang tidak aman bagi pekerja.
Persoalan ini menjadi perhatian dalam kampanye publik RUMANGSA Berkarya yang mendorong perusahaan membangun lingkungan kerja bebas kekerasan dan diskriminasi.
Kegiatan bertajuk “Ruang Aman untuk Bekerja dan Berkarya” RUMANGSA tersebut berlangsung di Integrated Terminal Pertamina Patra Niaga Semarang.
Kampanye ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran menjelang rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung pada November hingga Desember 2026.
BACA JUGA : KDRT Anak oleh Ibu Tiri di Banyumanik, DP3A Koordinasi Penanganan dengan Provinsi
Dalam kampanye tersebut melibatkan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Semarang dan Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Semarang.
Kegiatan ini menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan menjamin keselamatan fisik. Tetapi juga perlu mencakup kesehatan mental dan rasa aman dari tindakan yang merendahkan martabat.
Pjs Integrated Terminal Manager Semarang, Juanda, mengatakan setiap pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Menurutnya, kantor menjadi bagian penting dari kehidupan pekerja sehingga hubungan profesional harus dibangun dengan rasa saling menghormati.
“Kantor juga menjadi rumah kedua bagi setiap pekerja. Untuk itu, setiap pekerja memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman di lingkungan kerjanya,” ujar Juanda.
Ia menilai budaya kerja yang sehat membutuhkan komitmen seluruh pihak. Selain mendukung produktivitas dan kolaborasi, lingkungan kerja yang aman juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Perusahaan Harus Sediakan Kanal Pengaduan Kekerasan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Pranyoto, mengapresiasi keterlibatan dunia usaha dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan pekerja memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan ketika mengalami kekerasan.
Menurut Pranyoto, keberadaan kanal pengaduan perlu menjadi bagian dari sistem perlindungan di lingkungan kerja.





