Jateng

Beralih Fungsi, Posyandu di Jateng Kini Juga Tangani Rumah Tak Layak Huni hingga Bidang Pendidikan

×

Beralih Fungsi, Posyandu di Jateng Kini Juga Tangani Rumah Tak Layak Huni hingga Bidang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Posyandu Jateng
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat dijumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jateng menetapkan Posyandu sebagai salah satu program kerja utama tahun 2026, selain program Kecamatan Berdaya.

Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut penetapan Posyandu sebagai prioritas dilakukan seiring perubahan fungsi Posyandu yang kini tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan.

“Kalau program Dispermades tahun 2026 itu sesuai arahan Pak Gubernur, ada Kecamatan Berdaya dan Posyandu. Posyandu ini sekarang berubah fungsi,” ujar Nadi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 6 Januari 2026 sore.

Menurut Nadi, Posyandu saat ini tidak hanya melayani sektor kesehatan seperti sebelumnya, melainkan telah meluas hingga melayani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) lintas sektor.

BACA JUGA: Puncak Musim Hujan dan Awal Masuk Sekolah, IDAI Ingatkan Risiko Influenza, Diare, DBD pada Anak

“Kalau dulu Posyandu hanya di bidang kesehatan, sekarang itu ada enam SPM. Jadi melayani juga di bidang pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Ia menyebut, perluasan fungsi tersebut mulai diterapkan sejak 2024 dan berlanjut pada 2025 melalui sejumlah lokasi percontohan (pilot project).

“Mulai tahun 2024 dan 2025 kemarin, Ibu Ketua Tim Pembina Posyandu sudah me-launching beberapa lokasi pilot. Harapannya ke depan Posyandu itu benar-benar melayani enam SPM,” katanya.

Bisa Adukan Rumah Tak Layak Huni hingga Air Bersih Lewat Posyandu di Jateng

Nadi menjelaskan, perubahan fungsi Posyandu memungkinkan masyarakat menyampaikan berbagai persoalan dasar yang sebelumnya tidak terwadahi di tingkat desa.

“Misalnya kaitannya dengan perumahan, rumah tidak layak huni. Dinas yang menangani memang ada, tapi di desa kan enggak ada,” ujarnya.

Melalui Posyandu, kata dia, kader di tingkat desa dapat mencatat persoalan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.