Penentuan gaji pokok PPPK yakni berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas.
Selain gaji pokok, mereka juga menerima jaminan sosial yang mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK juga berhak atas lingkungan kerja yang mendukung, pengembangan karier, serta bantuan hukum.
Pasal 22 ayat (2) UU ASN menyatakan, “Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.” (*)