SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejak Selasa, 1 Oktober 2024. Adapun PPPK kali ini khusus untuk pegawa non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Formasi yang Pemkot Semarang siapkan sebanyak 2.654 di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
”Total jumlah formasi PPPK tahun ini ada 2.654 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, 5 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, Jumlah formasi tersebut di atur dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 800/889 Tahun 2024 tertanggal 25 September 2024 untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Semarang.
BACA JUGA: Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Pakai Meterai Elektronik atau Tempel? Begini Aturannya
Perincian formasi tersebut, yakni 303 tenaga guru, 55 tenaga kesehatan, dan 2.296 tenaga teknis, yang harapannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.
Menurut dia, setidaknya ada 4.500 non-ASN di Kota Semarang yang akan memperebutkan 2.654 formasi pada rekrutmen PPPK 2024.
Dia mengatakan perekrutan tersebut bertujuan untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Lebih lanjut, pelaksanaan seleksi PPPK 2024 ini akan berlangsung dalam dua periode, dengan target pelamar yang berbeda.
Periode I khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses seleksi dimulai dengan pengumuman seleksi pada tanggal 30 September-19 Oktober 2024, dilanjutkan pendaftaran dari tanggal 1-20 Oktober 2024.
Tahapan seleksi administrasi, masa sanggah, dan seleksi kompetensi berlangsung hingga Desember 2024. Adapun hasil kelulusan yang pengumumannya akan berlangsung di antara 24-31 Desember 2024.
BACA JUGA: Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya
Sedangkan periode 2 untuk tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.





