SEMARANG, beritajateng.tv – Proses seleksi PPPK 2024 telah menambahkan persyaratan baru, yakni penggunaan meterai pada sejumlah dokumen penting.
Pelamar perlu memahami aturan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen dan menghindari masalah saat pendaftaran berlangsung.
Sebaiknya meterai elektronik atau tempel? Mari simak penjelasannya lebih lanjut. Aturan mengenai meterai ini berlaku pada surat lamaran, pernyataan, dan dokumen lain yang instansi minta.
BACA JUGA: Sudah Daftar CPNS, Apakah Boleh Ikut Seleksi PPPK 2024? Begini Aturannya
Keputusan tentang jenis meterai yang boleh berasal dari panitia seleksi PPPK, yang membolehkan penggunaan meterai elektronik ataupun tempel dengan nilai Rp10.000.
Penggunaan meterai tempel mensyaratkan sebagian tanda tangan pelamar terletak di atas meterai dan sebagian lagi pada dokumen.
Pelamar harus memastikan bahwa meterai tersebut asli, baru, dan belum pernah terpakai pada dokumen lain. Panitia seleksi akan memverifikasi keaslian meterai. Jika meterai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, pelamar bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Cara beli e-meterai resmi untuk PPPK 2024
E-meterai resmi bisa pendaftar beli melalui laman Meterai Elektronik milik Peruri. Menurut UU No 10 Tahun 2020 Pasal 3, e-meterai untuk dokumen elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan meterai tempel pada dokumen fisik.
Berikut ini langkah-langkah pendaftaran akun di situs resmi e-meterai:
- Buka situs meterai-elektronik.com
- Klik “Daftar”
- Masukkan nomor telepon aktif
- Lengkapi data diri
- Buat kata sandi dan konfirmasi
- Klik “Lanjutkan”
- Login dan mulai membeli e-meterai.
Setelah berhasil login, pengguna bisa langsung melakukan pembelian e-meterai. Transaksi berlangsung secara online dengan uang digital.
BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN
Cara beli meterai tempel
Bagi pelamar yang ingin menggunakan meterai tempel, mereka bisa membelinya di Kantor Pos, toko fotokopi, atau konter yang menjual meterai.
Pastikan meterai tempel asli dengan memeriksa ciri-cirinya, seperti adanya gambar Garuda Pancasila, tulisan nominal Rp10.000, serta motif khas nusantara. Selain itu, kode QR pada meterai juga membantu memastikan keasliannya.
Demikian aturan penggunaan meterai pada seleksi PPPK 2024. Pelamar memiliki kebebasan memilih antara meterai elektronik atau tempel, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)





