SEMARANG, beritajateng.tv – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah dibuka. Bagi calon pendaftar, penting memahami besaran gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan, khususnya bagi lulusan SMA.
PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski terlihat mirip dengan PNS, ada beberapa perbedaan mendasar, salah satunya adalah dalam komponen gaji.
Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS ialah skema gaji yang ditetapkan. Gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan terbagi atas beberapa golongan.
Bagi lulusan SMA, termasuk dalam golongan V dengan gaji yang telah diatur sesuai masa kerja.
BACA JUGA: Tak Bisa Sembarang Jepret, Ini Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.