SEMARANG, beritajateng.tv – Mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memerlukan pengunggahan swafoto dan pasfoto.
Kedua foto itu menjadi syarat penting untuk memastikan pendaftaran dapat diproses. Tanpa keduanya, pelamar berisiko tidak lolos pada tahapan awal seleksi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasfoto adalah foto berukuran kecil yang menampilkan bagian kepala hingga dada.
BACA JUGA: Lulusan PPG Merapat, Ini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024 via SSCASN
Sebaliknya, swafoto merupakan foto diri yang diambil menggunakan kamera ponsel atau digital, sering dipakai untuk keperluan media sosial.
Informasi dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan menyatakan bahwa perbedaan utama antara swafoto dan pasfoto terletak pada jarak pengambilan gambar.
Swafoto biasanya lebih dekat, sedangkan pasfoto menunjukkan badan lebih lengkap.
Ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024
Swafoto:
– Wajah terlihat dengan jelas
– Format foto portrait dan close up
– Latar belakang bebas
– Menggunakan pakaian sopan
Pasfoto:
– Latar belakang merah
– Memakai kemeja putih
– Ukuran maksimal 200KB
– Format file .jpg atau .jpeg
– Foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
BACA JUGA: Apa Maksud Status MS atau TMS pada Seleksi PPPK 2024? Begini Faktor Penyebabnya
Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto
1. Akses laman SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan data diri seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan lainnya.
3. Masukkan kode CAPTCHA.
4. Lengkapi formulir data dengan nama lengkap sesuai ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.
5. Unggah scan KTP dengan klik “Choose File”, pilih foto, lalu klik “Open”.
6. Ambil swafoto sesuai ketentuan dengan klik “Ambil Foto”. Pastikan kamera pada komputer atau laptop berfungsi dengan baik, lalu simpan foto yang sesuai.
7. Lanjutkan mengisi data diri hingga lengkap.
8. Pilih jenis seleksi dan formasi, isi riwayat, lalu unggah dokumen seperti surat pernyataan dan pasfoto.
9. Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai persyaratan di atas.





