Sebelumnya, Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra, meninggal dunia usai Aipda Robig menembaknya.
Namun, status Aipda Robig adalah terperiksa.
“Untuk anggota yang melakukan penembakan, status terperiksa. Yang bersangkutan kan terproses dalam kode etik profesi kepolisian, sehingga namanya terperiksa,” kata Artanto, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA: Tewas Gegara Polisi, Pupus Sudah Cita-cita Gamma Siswa SMKN 4 Semarang untuk Jadi Tentara
Artanto mengungkapkan, agar bisa berstatus sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang pihaknya dapatkan.
“Nanti kalau bukti-buktinya sudah cukup, memenuhi unsur, lalu di naikkan menjadi tersangka. Dan ini paralel, proses dari kode etik berjalan, proses tindak pidana berjalan,” terangnya. (*)





