SEMARANG, beritajateng.tv – Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung kratom (Mitragyna speciosa) hasil penindakan ekspor ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Total barang bukti kratom yang mereka musnahkan mencapai sekitar 90,2 ton dengan nilai perkiraan mencapai Rp4,96 miliar.
Pemusnahan kratom dengan cara pembakaran menggunakan mesin incinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Semarang, Rabu, 4 November 2026.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus ekspor lima kontainer berukuran 40 feet yang hendak pelaku kirim ke India.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. Kemudian ada tindaklanjut dengan pemeriksaan terhadap lima kontainer tersebut.
Padahal, kata Khoirul, berdasarkan ketentuan kepabeanan, pemeriksaan ekspor pada prinsipnya harus melalui penelitian dokumen.
Dengan adanya informasi intelijen dan hasil analisis membuat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer yang petugas curigai.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata barang tersebut tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Selain itu, terdapat pemalsuan dokumen terkait pemberitahuan ekspor barang maupun dokumen pelengkapnya,” kata Khoirul kepada awak media usai kegiatan pemusnahan.
Dia bilang, kratom tersebut tertulis dalam dokumen ekspor sebagai foodstuff coffee atau bahan makanan berupa kopi.
BACA JUGA: Terpilihnya Wabup Semarang Nur Arifah Sebagai Ketua Dekopinda dapat Kritik, Mengapa?
Modus yang pelaku gunakan, kata Koiurul, yakni mengubah invoice dan packing list dari 3.600 karung kratom menjadi 3.600 karung kopi.
Padahal, ucap dia, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan komoditas tersebut merupakan kratom atau rajangan daun tanaman Mitragyna speciosa.
Kratom Bisa Ekspor
Khoirul berkata, kratom sebenarnya dapat ekspor dengan memenuhi persyaratan yang telah pemerintah tetapkan.
Asalkan, komoditas tersebut harus memenuhi ketentuan ukuran serta lengkap demgan dokumen perizinan ekspor.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kratom berukuran lebih dari 600 mikron ada larangan untuk ekspor.





