SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu.
Tim Kementerian HAM Jateng telah mengecek ke sejumlah lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan data dari pihak-pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, mengatakan, langkah tersebut atas arahan Menteri HAM dan jajaran Direktorat Jenderal.
Peninjauan lapangan bertujuan melihat secara langsung pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam peristiwa tersebut.
Menurut Mustafa, tim Kementerian HAM telah mengumpulkan sejumlah data dengan mendatangi beberapa lokasi. Termasuk Polres Sukoharjo dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dari hasil kerja lapangan itu, kami sudah mendapatkan beberapa data. Tim kami juga turun ke Polres Sukoharjo dan beberapa lokasi lainnya,” kata Mustafa.
BACA JUGA: Dicopot dari Sekjen PPP, Gus Yasin Akui Belum Terima Surat Resmi: Baru Tahu dari Media
Meski demikian, dia, belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
Data yang telah Kementerian HAM himpun, kata dia, masih akan ada kajian, telaah lebih lanjut dari sisi hukum.
“Hasil kajian nantinya menjadi dasar bagi Kementerian HAM Jateng untuk menyusun rekomendasi kepada instansi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti temuan tersebut,” ucap dia.
Mustafa mengatakan, rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Akan tetapi juga kemungkinan pemulihan dampak yang dialami pihak-pihak terdampak.
BACA JUGA: Mulanya Sorot Legalitas kini Minta Maaf! Sikap Gus Yasin soal Penggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kemungkinan adanya dampak psikologis terhadap para santri. Jika ditemukan dampak tersebut, KemenHAM akan merekomendasikan langkah pemulihan kepada pihak terkait.
Selain itu, keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan pesantren juga menjadi perhatian. Mustafa berharap hak atas pendidikan tetap terpenuhi dan aktivitas pembelajaran yang sempat terhenti dapat kembali berjalan.





