SEMARANG, beritajateng.tv – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) telah memberikan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan perihal surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi di perguruan tinggi tersebut.
“Berkaitan dengan surat Direktorat Jenderal Yankes Nomor TK.02.02/D/44137/2024, tim dari FK Undip dan RS Kariadi Semarang telah menyampaikan klarifikasi tentang hal-hal tersebut,” ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurutnya, Undip siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA: Tanggapi Meninggalnya Dokter PPDS Anestesi, RSUP Kariadi: Sudah Dilimpahkan ke Kemenkes
Direktorat Jenderal Yankes Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.
Dalam surat tersebut terdapat penjelasan alasan penghentian sementara akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi program studi tersebut berinisial AR.
Penghentian sementara itu berkaitan dengan investigasi Kementerian Kesehatan atas peristiwa tersebut.
Undip sangkal isi surat Kementerian Kesehatan
Dalam pernyataannya, Undip membantah kematian AR, yang menurut dugaan bunuh diri, lantaran masalah perundungan.
“Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar,” tutur Utami.
Menurutnya, almarhumah merupakan mahasiswi yang berdedikasi terhadap pekerjaannya.