SEMARANG, beritajateng.tv – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kariadi tak banyak berkomentar soal meninggalnya Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari.
Sebelumnya, kasus meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari dugaannya bunuh diri lantaran tak kuat menerima perundungan selama mengikuti PPDS anestesi di Undip.
Kasus itu semakin ramai sejak akun X (Twitter) @bambangsuling11 mencuitkan alasan meninggalnya dr. Aulia.
Menanggapi hal itu, Staf Humas RSUP Dr. Kariadi Semarang, Aditya Kandu Warendra, angkat bicara saat beritajateng.tv konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 15 Agustus 2024.
Aditya menegaskan, hingga saat ini pihak RSUP Kariadi belum dapat mengeluarkan pernyataan secara resmi kepada awak media maupun publik terkait meninggalnya dr. Aulia.
BACA JUGA: Bantah Dokter Spesialis Bunuh Diri Karena Bullying, Undip: Punya Masalah Kesehatan
“Mohon maaf dari RS Kariadi belum bisa mengeluarkan statement,” tulis Aditya.
Pihaknya pun mengaku tengah menunggu hasil investigasi dari meninggalnya dr. Aulia.
“Kami menunggu koordinasi dan investigasi lebih lanjut atas kejadian tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, kasus meninggalnya dr. Aulia menurut Aditya telah terlimpah seluruhnya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk klarifikasi atas kejadian tersebut sudah terlimpah ke Kementerian Kesehatan RI,” tandasnya.
Gerak cepat Kemenkes atas kasus meninggalnya dokter PPDS anestesi Undip di RSUP Kariadi
Sementara itu, dalam sebuah wawancara, Kemenkes menyatakan pihaknya bergerak cepat dan tegas mengusut kasus bunuh diri seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Undip tersebut.
Adapun langkah yang Kemenkes lakukan ialah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk menginvestigasi pemicu kejadian itu.
Hal itu terucap oleh Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
“Untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” ujar Nadia.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukan pada RSUP Kariadi.
Kendati begitu, kata Nadia, Kemenkes tidak bisa lepas tangan, sebab yang bersangkutan juga menempuh pendidikannya di lingkungan RSUP Kariadi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes.
BACA JUGA: Parah! Viral Aturan Aneh PPDS ‘Senior Selalu Benar’ Buntut Kasus Dokter Bunuh Diri
“Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di Rumah Sakit Kariadi,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan kegiatan PPDS Anastesi Undip di RSUP Kariadi dihentikan sementara guna memastikan investigasi dapat dilakukan dengan baik. Termasuk, demi mencegah risiko intervensi dari senior dan dosen kepada juniornya, serta memperbaiki sistem yang ada.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” ia menuturkan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi sebagai pembina Undip. Pun, dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
Nadia mengatakan, pihaknya juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





