Viral

Bergaji Rp2 Juta, Perangkat Desa Grobogan Ini Pamer Mobil, Kini Dipanggil Dispermades

×

Bergaji Rp2 Juta, Perangkat Desa Grobogan Ini Pamer Mobil, Kini Dipanggil Dispermades

Sebarkan artikel ini
video viral grobogan
Video viral perangkat desa di Grobogan, Jawa Tengah, diduga pamer mobil. (X/@ariefbalikpapan1)

Gaji Perangkat Desa di Indonesia

Sebagai informasi, besaran gaji perangkat desa telah ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam APBDesa.

Berikut rincian gaji perangkat desa berdasarkan aturan:

  • Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Perangkat Desa lainnya (Kasi, Kaur, Kadus, dll.): minimal Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a).

BACA JUGA: Viral Video Pria Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi: Kami Pengangguran Tapi Suka Ngarit

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung kesejahteraan perangkat desa sekaligus gaya hidup yang mereka tampilkan di media sosial. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan