Gaji Perangkat Desa di Indonesia
Sebagai informasi, besaran gaji perangkat desa telah ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum dalam APBDesa.
Berikut rincian gaji perangkat desa berdasarkan aturan:
-
Kepala Desa: minimal Rp2.426.640 per bulan (120% gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Sekretaris Desa: minimal Rp2.224.420 per bulan (110% gaji pokok PNS golongan II/a).
-
Perangkat Desa lainnya (Kasi, Kaur, Kadus, dll.): minimal Rp2.022.200 per bulan (100% gaji pokok PNS golongan II/a).
BACA JUGA: Viral Video Pria Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi: Kami Pengangguran Tapi Suka Ngarit
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung kesejahteraan perangkat desa sekaligus gaya hidup yang mereka tampilkan di media sosial. (*)