Sebagai informasi, pelaku merupakan muncikari. Korban merupakan pekerja seks komersial atau PSK.
“Pelaku dan korban ini saling kenal dan bekerjasama sebagai muncikari dan wanita panggilan sejak satu setengah bulan yang lalu,” terang Winardi.
Dari rasa dendam dan sakit hati tersebut akhirnya pelaku mengajak korban untuk pergi menemui temannya di desa Trimulyo, Guntur, kabupaten Demak. Itu lah lokasi pelaku menganiaya korban hingga tewas.
“Korban meninggal karena mengalami pendarahan otak. Setelah pelaku pukul sebanyak tiga kali dengan menggunakan balok bahkan korban juga (pelaku) tusuk dengan menggunakan gunting yang sudah pelaku siapkan,” Ujar Kasat.
BACA JUGA: Terkuak Identitas Jenazah Perempuan Tanpa Busana Bertato Mawar di Demak, Ini Kata Ortu Korban
Di hadapan petugas dan awak media, pelaku mengaku dendam dan sakit hati lantaran korban tidak menepati janji untuk menjalankan tugasnya melayani tamu sebanyak tiga orang dalam satu hari.
“Korban saya ajak pergi ke kebon pisang lalu saya pukul kepalanya dengan balok dan saya tusuk. Lalu saya telanjangi agar tidak orang kenali,” kata pelaku.
Untuk sementara, lanjut Winardi, pelaku disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)