Salah satu penyebab utama masalah ini adalah pemindahan NIK ke dalam Kartu Keluarga (KK) keluarga lain untuk memudahkan pendaftaran melalui jalur zonasi.
Namun, data pindahan sering kali belum kecamatan perbarui, menyebabkan NIK tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengatasi masalah ini, siswa dapat melakukan verifikasi ke pihak kecamatan terkait. Kecamatan akan melegalisasi KK sesuai dengan data terbaru.
BACA JUGA: Baru Seminggu, Ombudsman Jateng Terima 30 Aduan soal PPDB, Jalur Ini Terbanyak Keluhan
Setelah proses verifikasi selesai, siswa dapat melanjutkan pendaftaran PPDB online tanpa kendala NIK tidak muncul.
Dengan adanya solusi ini, harapannya proses pendaftaran PPDB online 2024 dapat berjalan lebih lancar. Terlebih, siswa tidak lagi mengalami masalah NIK yang tidak muncul.
Langkah proaktif dari pihak kecamatan dan kesadaran orang tua serta siswa dalam memperbarui data kependudukan sangat penting untuk kelancaran proses pendaftaran. (*)