Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Baru Seminggu, Ombudsman Jateng Terima 30 Aduan soal PPDB, Jalur Ini Terbanyak Dikeluhkan

×

Baru Seminggu, Ombudsman Jateng Terima 30 Aduan soal PPDB, Jalur Ini Terbanyak Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini
PPDB di SMAN 3 Semarang
Suasana PPDB di SMA Negeri 3 Semarang. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

 SEMARANG, beritajateng.tv – Sepekan sejak Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri, Ombudsman Jawa Tengah sudah terima puluhan aduan dari masyarakat.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyebut, sejak Selasa, 11 Juni 2024 atau hari pertama PPDB, sudah ada 30 aduan yang pihaknya terima. Farida menuturkan, aduan itu tak jauh dari kendala jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah.

“Aduan paling banyak itu soal zonasi sama afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” ujar Farida, Rabu 19 Juni 2024.

Khusus jalur afirmasi, Farida mengaku banyak warga Jawa Tengah yang mengeluh terkait data yang tak sinkron. Pihaknya mengungkap, ada beberapa aduan soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tak terintegrasi di data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

“Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait data siswa tidak mampu yang sudah ada di DTKS, tetapi di tingkat provinsi namanya tidak ada. (Aduan di) jalur afirmasi ini,  mereka sudah tercatat di DTKS kabupaten/kota, tetapi belum terintegrasi ke Jateng (provinsi),” sambungnya.

BACA JUGA: Orang Tua Pindah Tugas? Begini Syarat Lengkap Daftar Jalur Mutasi PPDB SD Kota Semarang 2024

Menindak lanjuti hal ini, Farida mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah untuk mengatasi hal itu.

Lebih lanjut, ada beberapa aduan yang menyangkut soal jalur zonasi. Adapun keluhan soal jalur zonasi itu kebanyakan dari calon peserta didik (CPD) yang berdomisili di daerah blankspot atau tak memiliki SMA/SMK Negeri di kecamatannya.

“Kalau aduan zonasi, biasanya dari mereka yang tinggal di blankspot. Sehingga, mereka hanya dapat kuota zonasi khusus. Padahal, zonasi khusus ini kan terbatas. Sehingga memang ada kesulitan di situ,” sambung Farida.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan