BANDUNG, baritajang.tv – Menggemparkan warganet, berikut 5 fakta sekelompok orang yang di duga aliran sesat di Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat.
Baru-baru ini viral sebuah video Tik Tok menampilkan sekelompok orang yang menari di kawasan masjid Gegerkalong, Bandung.
Kegiatan tersebut di duga sebuah ritual peribadatan aliran Syiah pada 10 Muharram.
Video tersebut menunjukkan sekelompok orang yang menari di dalam ruangan remang berwarna merah.
Berikut 5 fakta kegiatan yang di duga aliran sesat di Gegerkalong Bandung.
5 Fakta Kegiatan Aliran Sesat
- Berasal dari Jamaah Kebuyutan
Sekelompok orang yang menari sebagai ritual peringatan hari Asyura di duga berasal dari Jamaah Kebuyutan Gegerkalong Girang RT 3 RW 1, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
- Di duga aliran Syiah
Kapolsek Sukasari Muhammad Darmawan tidak menyangkal adanya keterlibatan kelompok Syiah dalam ritual tersebut.
“Dalam kegiatan tersebut memang melibatkan kelompok Syiah” ucapnya.
Ia juga telah menghimbau dan melakukan edukasi terhadap kelompok syiah dan Kebuyutan agar melaksanakan kegiatan dengan aturan yang berlaku di masa yang mendatang.
“Kami selalu melakukan konsolidasi dan melakukan upaya edukasi terhadap kelompok Syiah dan Kebuyutan untuk memastikan bahwa kegiatan di masa mendatang di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku” tambahnya.
- Demo warga di depan masjid
Setelah tersebarnya video tersebut, masyarakat Bandung melakukan demo di area sekitar masjid.
Beberapa polisi juga turut memastikan demonstrasi berjalan aman dan tertib.
- Kelompok Syiah mendatangi polisi
Kapolsek Sukasari Muhammad Darmawan menyatakan bahwa kelompok syiah datang ke kantor polisi guna memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa mereka berkomitmen untuk mengevaluasi kegiatan keagamaan saat hari Asyura.
“Pagi tadi anggota kelompok Syiah datang ke kantor ini, mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi guna merencanakan kegiatan keagamaan yang akan di lakukan di masa mendatang” ucap Darmawan.
- Belum ditetapkan sebagai aliran sesat
Darmawan juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak bisa di klaim sebagai aliran sesat oleh para warganet.
Ia menyebut bahwa hal tersebut adalah wewenang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Aliran sesat nanti masalahnya MUI atau Kesbangpol” ucapnya.(*)





