Gaya Hidup

Berikut Fakta Menarik Seputar Poster Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Warganet pada Geger

×

Berikut Fakta Menarik Seputar Poster Peringatan Darurat Indonesia Garuda Biru, Warganet pada Geger

Sebarkan artikel ini
Peringatan Darurat
Poster Peringatan Darurat Indonesia. (foto:instagram/@peringatan_darurat)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah poster Burung Garuda berwarna biru dengan bertuliskan Peringatan Darurat kini meluas di berbagai platform media sosial. Para netizen kompak membagikan gambar tersebut sebagai bentuk sikap mereka terhadap revisi UU Pilkad DPR dan Pemerintah.

Bukan sembarang poster biasa, karena ternyata semua pihak termasuk para selebritas ikut menyuarakan Peringatan Darurat tersebut. gerakan ini bertujuan untuk mengajak semua masyarakat untuk mengawal putusan MK.

Berikut informasi seputar beberapa fakta dari adanya gambar Garuda Biru.

BACA JUGA: Tak Lolos Jalur Independen Pilbup Tegal 2024, Bima Eka Sakti: Tunggu Rekom Parpol atau Balik jadi ASN

5 Fakta Gambar Garuda Biru Bertuliskan Peringatan Darurat

Asal Usul

Gambar burung garuda dengan latar belakang biru dan tulisan Peringatan Darurat menjadi viral pertama kali setelah media berita Narasi membagikannya di media sosial.

Setelah itu, netizen mulai ramai-ramai memposting ulang gambar tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi Indonesia, menyusul keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membatalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar burung garuda ini ternyata berasal dari tangkapan layar video yang terunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 24 Oktober 2022. Gambar tersebut akhirnya menjadi sebagai simbol perlawanan untuk memperingati darurat demokrasi di Indonesia.

Pengertian Emergency Alert System (EAS)

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan nasional di Amerika Serikat yang terancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyampaikan peringatan darurat. Takdan pesan penting kepada publik melalui televisi kabel, satelit, dan siaran, serta radio AM, FM, dan satelit.

Meskipun kadang-kadang anggapannya serupa dengan Wireless Emergency Alerts (WEA), kedua sistem ini sebenarnya berbeda, meskipun saling terkait melalui jaringan telepon seluler.

Biasanya, EAS penerapannya pada tingkat regional untuk menyebarkan peringatan dan pesan darurat secara efektif melalui berbagai media. Peringatan yang mereka sampaikan biasanya mencakup ancaman cuaca ekstrem hingga situasi yang dapat mengancam keselamatan publik.

Tagar #KawalPutusanMK

Selain gerakan peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, sebuah tagar bertuliskan #KawalPutusanMK juga menjadi viral.

Tagar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia bersatu, meningkatkan kesadaran, serta mendorong partisipasi publik dalam memantau dan mengawal jalannya Pilkada 2024.

BACA JUGA: Maju Independen, Gimana Strategi Bima Eka Sakti Nyalon Pilbup Tegal?

DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK

Sehari setelah putusan MK telah rilis, DPR dan pemerintah segera mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Baleg DPR bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada dan memutuskan untuk tidak memasukkan putusan MK dalam revisi tersebut.

Banyak pihak menduga bahwa langkah revisi ini bertujuan untuk mempermudah jalan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, dalam maju ke Pilkada. Dugaan ini muncul karena putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan.

Draf Revisi RUU Pilkada Segera Disahkan

Revisi draf RUU Pilkada telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR, kecuali PDIP. Draf tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, pengesahan belum dapat dilakukan hari ini karena rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Itulah beberapa fakta menarik seputar Peringatan Darurat terkait poster Burung Garuda berwarna biru yang ramai di media sosial. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp