SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan ajudan Ganjar Pranowo, Bima Eka Sakti, yang mendaftar lewat jalur independen sebagai calon wakil Bupati (Cawabup) Tegal membenarkan dirinya tak lolos tahap verifikasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut paslon jalur independen di Kabupaten Tegal tak lolos verifikasi administrasi perbaikan.
Saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bima membenarkan hal tersebut. Pihaknya pun mengungkap rekomendasi dari partai politik (parpol) jadi satu-satunya jalan menuju kursi eksekutif di Kabupaten Tegal.
“Leres (benar), itu berita sudah betul. Untuk rekom parpol doakan saja, tunggu tanggal mainnya,” ungkap Bima.
BACA JUGA: Maju Independen, Gimana Strategi Bima Eka Sakti Nyalon Pilbup Tegal?
Sambil menunggu rekom parpol, Bima dan H. Muhammad Mumin sebagai bakal calon Bupati Tegal mengaku terus berkomunikasi dengan partai politik yang mereka ikuti pendaftarannya.
Dalam hal itu, Bima menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parpol untuk mengusung di Pilkada 2024.
“Tapi ya semuanya dinamis. Apalagi ada MK memberikan putusan bahwa partai nonparlemen bisa mendukung ya, itu bisa jadi jalan mungkin,” bebernya.
Bima rela balik jadi ASN jika tak dapat rekom maju Pilbup Tegal 2024
Menariknya, jika tak mendapat rekom parpol di Pilbup Tegal 2024, Bima mengaku rela jika ia mesti kembali menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kami sendiri tunggu saja tanggal mainnya seperti apa. Atau balik ke ASN juga bisa, hehe, yang penting sama-sama mengabdi, tujuan kami mengabdi dan berjuang,” tandas Bima.
Menurut kabar sebelumnya, perjuangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal 2024, Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti, berakhir antiklimaks.
Bawaslu Kabupaten Tegal menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang paslon itu ajukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, membacakan putusan itu dalam persidangan ajudikasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA: Mantap Ingin Maju Cawabup Tegal, ASN Bapenda Bima Eka Sakti Kembalikan Formulir ke PDIP Jateng
“Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Hal tersebut berdasar pada pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi ahli, pembuktian, fakta persidangan dan pertimbangan lainnya,” kata Harpendi yang juga merupakan ketua majelis.
Ia menyebut, data pemohon terdapat perbedaan di Silon yang kemudian disandingkan dengan sampling Kecamatan dan Desa. Hasil sampling: 100 persen tidak memenuhi syarat. Hal itu terdiri atas dokumen tidak terbaca, ganda, dan ada dokumen dukungan dari pendukung yang merupakan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkap, Kabupaten Tegal tak lolos tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Kata Handi, hanya Kabupaten Sukoharjo saja yang bisa melanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua.
“Untuk Kabupaten Tegal, pada saat perbaikan pasca verifikasi faktual pertama, mereka dapat kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lalu diputuskan tidak lolos di verifikasi administrasi perbaikan,” ungkap Handi, Jumat, 19 Agustus 2024 lalu.
Sehingga, kata Handi, Kabupaten Tegal tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tahap kedua. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





