Untuk program dari Kementerian Perhubungan (Motis), calon peserta dapat mengunjungi laman resmi Motis Kemenhub.
Selanjutnya, peserta wajib membuat akun dengan melengkapi data diri, melakukan verifikasi email, lalu masuk (login) guna mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.
Pada formulir pendaftaran, peserta diminta mengisi kota asal, tujuan, serta tanggal keberangkatan untuk mengecek ketersediaan kuota, kemudian memilih jadwal perjalanan yang tersedia.
Berikutnya, lengkapi data peserta mudik serta informasi kendaraan apabila membawa sepeda motor, lalu pilih kereta untuk penumpang.
Jangan lupa, satu unit motor berhak mendapatkan kuota dua tiket penumpang dengan sejumlah persyaratan yang wajib terpenuhi. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv
dengan bergabung ke saluran kami.