SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma (17) dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin. Proses ini jadwalnya berlangsung pekan depan guna memperjelas kronologi kejadian.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah tahap satu, sudah terlimpahkan ke kejaksaan. Pekan depan akan ada rekonstruksi bersama jaksa,” ujar Subagio di Mapolda Jateng, beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan bahwa status Robig kini telah berubah menjadi tahanan pidana.
“Robig bukan lagi dalam penempatan khusus. Saat ini ia berada di tahanan pidana bersama tahanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Herry Darman, pengacara Aipda Robig, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait jadwal rekonstruksi.
“Kami belum tahu soal rekonstruksi. Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Herry.
Herry menjelaskan bahwa Robig dalam kondisi baik dan siap menghadapi persidangan. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat dalam insiden tersebut.
“Klien saya hanya berusaha mencegah tawuran. Saat itu ia mengira kelompok Gamma adalah begal yang membawa senjata tajam,” ungkap Herry.
Menurut Herry, Robig bertindak berdasarkan situasi darurat untuk menjaga keamanan.
“Dia berpikir jika membiarkan tawuran, ada kemungkinan korban luka-luka atau bahkan meninggal dunia. Itu sebabnya dia mencoba mencegah,” tambahnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, juga memastikan tak ada penyembunyian fakta dalam kasus ini. Semua bukti dan keterangan akan terjabarkan secara transparan di persidangan.
“Nanti kita sampaikan semua fakta di pengadilan, termasuk apa yang terjadi di lapangan sebelum penembakan,” tegas Irwan. (*)





