Hukum & Kriminal

Alasan Pengacara Herry Darman Bela Aipda Robig: Dia Punya Keluarga, Pasti Ingin Keadilan dan Kepastian Hukum

×

Alasan Pengacara Herry Darman Bela Aipda Robig: Dia Punya Keluarga, Pasti Ingin Keadilan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Berkas Robig | Sidang Etik Robig | Banding Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka polisi penembak siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin, menyewa tujuh pengacara.

Salah satunya ialah Herry Darman. Saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 27 Desember 2024 sore, Herry mengungkap kondisi terkini Aipda Robig usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kondisinya [Aipda Robig] masih baik-baik saja, masih ditahan di Polda Jateng, sampai hari ini masih di Polda Jateng,” ungkap Herry.

Herry mengaku, ia belum mengetahui informasi terkait prarekonstruksi yang rencananya akan berlangsung pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Herry mengaku alasan Robig memilihnya sebagai pengacara.

“Mas Robig punya keluarga dan tentu dia ingin mendapatkan suatu kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan,” jelas Herry.

Pihaknya mengungkap, keluarga Robig juga meminta Herry untuk menjadi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Polda Jateng Serahkan Berkas Perkara Aipda Robig ke Jaksa Penuntut Umum: Rekonstruksi Tunggu Hasil

Bahkan, kata Herry, keluarga Robig turut mempertanyakan kebenaran apakah benar Robig berniat menembak siswa SMKN 4 Semarang, termasuk Gamma, yang waktu itu melintas.

“Keluarga juga meminta kami jadi kuasa hukum. Mereka juga bertanya ‘apa benar kamu [Robig] melakukan ini?’,” tegas dia.

Sama halnya dengan pihak keluarga Gamma, Herry menilai dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Robig lantaran ingin mendapatkan kepastian hukum yang sama.

“Pihak keluarga Gamma pun sama, menuntut kebenaran dan keadilan untuk dapat kepastian hukum. Tentu pihak keluarga pengin kami mendampingi Robig. Tentu yang beri kuasa Mas Robig sendiri,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mempersilahkan Aipda Robig Zaenudin untuk menyewa pengacara untuk mendampingi saat proses persidangan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengaku posisi Robig yang masih berstatus tersangka tetap diperbolehkan mencari perlindungan untuk menghadapi tahap persidangan.

“Itu haknya bersangkutan. Karena dia statusnya masih anggota sebenarnya ada hak juga kalau dia menggunakan pengacara, ya jadi hak dia juga,” ungkap Artanto kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat, 27 Desember 2024.

BACA JUGA: Tindak Lanjuti Putusan Pemberhentian Tidak Hormat, Aipda Robig Dapat Kesempatan 21 Hari Susun Memori Banding

Kendati telah mendengar bahwa Robig meminta pendampingan pengacara, namun ia tak tahu apakah atas inisiatif Robig atau tidak. Untuk yang pasti, pihaknya mengizinkan Robig untuk mencari pengacara yang dapat membelanya di ruang sidang.

Terlebih, kata Artanto, Robig masih bisa mendapatkan perlindungan. Sehingga apapun keputusan Robig di serahkan kepada yang bersangkutan.

“Ini boleh-boleh saja. Karena sistem peradilan setiap tersangka boleh di bantu pengacara. Yang bersangkutan kan masih bisa mendapat perlindungan ya jadi terserah beliau memilih,” tuturnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp