Jateng

Berlangsung Dua Hari, Job Fair Jateng 2026 Didatangi Empat Ribu Lebih Pencari Kerja

×

Berlangsung Dua Hari, Job Fair Jateng 2026 Didatangi Empat Ribu Lebih Pencari Kerja

Sebarkan artikel ini
job fair jateng 2026
Suasana Job Fair Jateng 2026 hari kedua di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Aziz juga menyebut kegiatan job fair yang telah berlangsung di tingkat kabupaten/kota turut memperluas akses pencari kerja.

Hingga saat ini, terdapat 17 kabupaten/kota yang telah mengikuti pelaksanaan job fair dengan total 616 perusahaan. Dari kegiatan tersebut, tersedia sekitar 89.760 lowongan dan tercatat 32.896 pengunjung.

Ada 51 Pencari Kerja Disabilitas yang Terdata, Perusahaan Wajib Beri Akses untuk Mereka

Selain pencari kerja umum, Job Fair Jateng 2026 juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.

Aziz mengatakan terdapat 51 pencari kerja disabilitas yang sebelumnya telah terdata untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sebagian di antaranya telah datang langsung ke lokasi job fair.

“Kemarin yang terdaftar, yang terdata di kami itu ada 51 teman-teman disabilitas, sebagian hari ini sudah datang,” ujarnya.

Tidak seluruh perusahaan yang mengikuti job fair membuka lowongan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, terdapat sejumlah perusahaan yang memang menyediakan posisi bagi pekerja disabilitas.

Menurut keterangannya, ada perusahaan yang membuka jabatan khusus untuk penyandang disabilitas, sementara sebagian lainnya menyediakan posisi yang dapat diisi pekerja umum maupun penyandang disabilitas.

“Kalau kuotanya itu, berdasarkan undang-undang itu kan 1 persen dari tenaga kerja yang sudah ada. Artinya kalau ada 100 tenaga kerja, 1 harus, wajib dari teman-teman difabel,” jelasnya.

BACA JUGA: Tekan Pengangguran, Pemkab Semarang Gelar Job Fair 2026, 26 Perusahaan Buka 6.969 Lowongan Kerja

Ia mengatakan perusahaan juga perlu menyiapkan aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan pekerja disabilitas.

Misalnya, pekerja yang membutuhkan kursi dapat fasilitas tersebut sediakan. Sementara pekerja pengguna kursi roda membutuhkan akses jalan yang dapat menunjang mobilitasnya.

“Tidak ada diskriminasi. Tentunya perusahaan sudah menyediakan aksesibilitasnya dan fasilitasnya,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp