“Selanjutnya, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan juga diatur dalam Raperda tersebut,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila
“Selanjutnya, sistem pengelolaan kebudayaan terpadu, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, penghargaan peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan, dan pendanaan juga diatur dalam Raperda tersebut,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila