Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Beroleh Dukungan Bank Jateng, Bupati Kendal Terus Tingkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemda

×

Beroleh Dukungan Bank Jateng, Bupati Kendal Terus Tingkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemda

Sebarkan artikel ini
Bank Jateng Kendal
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyampaikan sambutannya di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Senin 3 Juli 2023. (Foto: Bank Jateng Kendal)

KENDAL, beritajateng.tv – Bank Jateng mengapresiasi dan mendukung launching Billing Center, Integrasi Nomer Objek Pajak (NOP) SPPT PBB dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Sertifikat Tanah, dan e-Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pembentukan Forum Smart Tax Community di Kabupaten Kendal.

Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasury, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono dalam sambutannya di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Senin (3/7/2023).

Oni menyampaikan, pembayaran pajak daerah saat ini lebih mudah, bisa kapan saja, dan di mana saja. Terlebih, lewat sistem online, salah satunya melalui Bank Jateng, baik melalui ATM, internet banking, teller, mapun mobil kas keliling.

“Jadi Pak Bupati dan hadirin semuanya, kami mengapresiasi di-launching-nya beberapa program untuk pembayaran pajak. Dengan kemudahan membayar pajak tersebut, kami berharap masyarakat bisa membayar sendiri pajak bumi dan bangunan atau PBB langsung ke Bank Jateng maupun tempat yang telah difasilitasi. Tanpa harus datang ke balai desa atau melalui perangkat desa,” ujarnya.

BACA JUGA: Bank Jateng Kenalkan Produk Perbankan ke Para Pensiunan ASN Pemkab Jepara

Bisa Pantau Pembayaran Pajak Secara Real Time di Bank Jateng Kendal

Selain PBB-P2, lanjut Oni, terdapat berbagai jenis pajak daerah yang bisa nasabah bayar melalui Bank Jateng dan bisa mereka pantau secara real time.

Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu, juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet serta pajak lainnya.

“Jadi kalau di ATM atau pakai mobile banking, tinggal masuk, klik menu pembayaran, kemudian pilih retribusi, selanjutnya masukkan nomor retribusi. Jadi tanpa harus datang ke bank atau ke unit layanan pembayaran pajak, kita bisa melakukan pembayaran secara langsung,” lanjut Oni.

Menurutnya, pembayaran pajak daerah melalui perbankan, dalam rangka mendukung terlaksananya transaksi nontunai yang transparan dan akuntabel. Apalagi dengan sistem host to host, pembayaran pajak sudah terkoneksi dengan sistem di Bapenda dan Bank Jateng.

“Pengawasan pajak daerah secara elektronik juga telah dilengkapi alat monitoring pengawasan pajak secara real time yang terkoneksi dengan sistem Bapenda. Alat monitoring tersebut taping box untuk pengawasan. Sehingga tidak adanya kebocoran penerimaan pajak dan penerimaannya lebih optimal,” imbuh Oni.

Ia berharap, dengan adanya layanan-layanan yang meluncur tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kendal semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan