Hukum & Kriminal

Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

×

Berstatus Tersangka, Chiko Pembuat Konten AI Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip Semarang, sebagai tersangka kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dalam kasus ini, Chiko terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti terkait pembuatan video berjudul “Skandal Smanse” yang sempat menghebohkan publik.

BACA JUGA: Sita Ponsel Chiko “Skandal SMANSE” Polda Jateng: Dia Masih Berstatus Saksi, Kita Tunggu Hasil Labfor

Video itu menyeret nama SMA Negeri (SMAN) 11 Semarang, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan.

“Penyidik Ditreskrimsus sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara Chiko sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa 11 November 2025.

Kasus Mencuat Lewat Video Permintaan Maaf di Instagram Sekolah

Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredarnya video permintaan maaf Chiko di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.

Dalam video tersebut, Chiko mengakui bahwa konten berjudul “Skandal Smanse” yang viral di media sosial merupakan hasil editan menggunakan teknologi AI.

“Pembuatan video dengan judul Skandal Smanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Itu hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko dalam video klarifikasinya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah dan teman-teman yang menjadi korban manipulasi konten tersebut.

“Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya. Karena telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya,” ucapnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan