Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Selain itu, ia juga di kenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia.
BACA JUGA: Korban Kasus Konten AI Chiko Pilih Lapor Polisi Daripada Sekolah: Kami Sudah Tak Percaya Lagi
Polisi mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak menggunakan teknologi digital dan tidak membuat atau menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan AI, karena penyalahgunaannya bisa berujung pidana berat,” tegas Artanto. (*)













