Jateng

Beruntun Kasus Kekerasan Seksual di Jateng, Legislator PKB: Santri Berhak Menolak Perintah yang Melanggar Syariat

×

Beruntun Kasus Kekerasan Seksual di Jateng, Legislator PKB: Santri Berhak Menolak Perintah yang Melanggar Syariat

Sebarkan artikel ini
dprd jateng
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Fraksi PKB saat menanggapi kasus kekerasan seksual di wilayah Jawa Tengah, Jumat, 26 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Pati, Jepara, Pekalongan, Demak, Kabupaten Semarang, hingga Kota Semarang, menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Tengah.

Sekretaris Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi PKB, Zainuddin, menilai salah satu langkah penting untuk mencegah kasus serupa adalah memberikan pemahaman kepada santri mengenai batasan relasi kuasa dan hak untuk menolak perintah yang bertentangan dengan syariat.

Menurut Zainuddin, relasi antara kiai atau tokoh agama dengan santri memang berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan. Namun, ia menegaskan kepatuhan santri tidak boleh termaknai sebagai kewajiban untuk mengikuti seluruh perintah tanpa batas.

“Relasi kuasa itu sangat mungkin terjadi. Tapi dalam konteks keagamaan sudah jelas bahwa kepatuhan kepada kiai atau tokoh agama harus berdasarkan pada pertimbangan syariat. Ketika perintah itu melanggar syariat, tentu tidak boleh dan santri tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya,” katanya saat beritajateng.tv temui di kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jumat, 26 Juni 2026.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Beberkan Bisnis Kangkung Puluhan Juta

Legislator PKB itu menilai pemahaman tersebut harus santri dapatkan sejak awal. Hal ini agar mereka mampu mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki otoritas.

Edukasi Sejak Dini Batas yang Melanggar Syariat

Menurutnya, apabila sejak dini santri mengetahui bahwa ada perintah atau tindakan yang melanggar syariat maupun melampaui batas kewenangan pengasuh, mereka harus berani menolak dan segera melaporkannya kepada orang tua.

“Santri harus dijelaskan sejak dini bahwa ketika ada indikasi awal pelanggaran atau perintah yang melanggar syariat. Mereka harus menyampaikan kepada orang tua dan berhak menolak apa yang diperintahkan oleh tokoh agama maupun kiai di pesantren,” ujarnya.

Selain memperkuat pemahaman santri, Zainuddin juga meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan. Khususnya pondok pesantren, diperketat. Ia menyebut pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi juga Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan apabila di lingkungan pesantren terdapat penyelenggaraan pendidikan formal.

“Pengawasan kepada lembaga-lembaga pendidikan ini perlu dioptimalkan. Kementerian Agama sebagai stakeholder pondok pesantren harus memperkuat pengawasan. Begitu juga Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan terhadap sekolah-sekolah yang berada di lingkungan pesantren,” katanya.

Ia juga mendorong keterlibatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta instansi terkait. Hal tersebut untuk melakukan pengawasan dan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Gencarkan Sosialisai UU TPKS di Lingkungan Pesantren

Zainuddin menambahkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) perlu terus digencarkan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk kontak fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal.

“Pemahaman seperti ini harus pengasuh, santri, maupun orang tua miliki. Orang tua juga perlu memberikan wawasan kepada anak sejak sebelum masuk pesantren mengenai tindakan yang sudah termasuk kategori pelecehan seksual,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta pondok pesantren melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan dan pengawasan internal, termasuk penataan lingkungan serta penguatan komitmen seluruh pengasuh dalam menciptakan ruang belajar yang aman.

BACA JUGA: Ramai Soal Titip Siswa ke DPRD, Rahmulyo: Kami Tak Bisa Intervensi SPMB

Menurut Zainuddin, pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Selain pemerintah dan pengelola pesantren, masyarakat juga perlu ikut mengawasi agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak.

“Ketika masyarakat peduli dan ikut mengawasi proses pendidikan di pesantren, saya yakin lembaga pendidikan juga akan terus melakukan pembenahan. Sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp