SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya kasus kekerasan seksual sepanjang 2026 di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Pati, Jepara, Pekalongan, Demak, Kabupaten Semarang, hingga Kota Semarang, menjadi perhatian Komisi E DPRD Jawa Tengah.
Sekretaris Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi PKB, Zainuddin, menilai salah satu langkah penting untuk mencegah kasus serupa adalah memberikan pemahaman kepada santri mengenai batasan relasi kuasa dan hak untuk menolak perintah yang bertentangan dengan syariat.
Menurut Zainuddin, relasi antara kiai atau tokoh agama dengan santri memang berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan. Namun, ia menegaskan kepatuhan santri tidak boleh termaknai sebagai kewajiban untuk mengikuti seluruh perintah tanpa batas.
“Relasi kuasa itu sangat mungkin terjadi. Tapi dalam konteks keagamaan sudah jelas bahwa kepatuhan kepada kiai atau tokoh agama harus berdasarkan pada pertimbangan syariat. Ketika perintah itu melanggar syariat, tentu tidak boleh dan santri tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya,” katanya saat beritajateng.tv temui di kawasan Tembalang, Kota Semarang, Jumat, 26 Juni 2026.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Beberkan Bisnis Kangkung Puluhan Juta
Legislator PKB itu menilai pemahaman tersebut harus santri dapatkan sejak awal. Hal ini agar mereka mampu mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki otoritas.
Edukasi Sejak Dini Batas yang Melanggar Syariat
Menurutnya, apabila sejak dini santri mengetahui bahwa ada perintah atau tindakan yang melanggar syariat maupun melampaui batas kewenangan pengasuh, mereka harus berani menolak dan segera melaporkannya kepada orang tua.
“Santri harus dijelaskan sejak dini bahwa ketika ada indikasi awal pelanggaran atau perintah yang melanggar syariat. Mereka harus menyampaikan kepada orang tua dan berhak menolak apa yang diperintahkan oleh tokoh agama maupun kiai di pesantren,” ujarnya.





