Jateng

BGN Setop 200 Dapur MBG di Jateng, Pengelola Lalai Laporkan Uang Negara

×

BGN Setop 200 Dapur MBG di Jateng, Pengelola Lalai Laporkan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Dapur MBG PRPP
Dapur MBG di kawasan PRPP, Semarang Barat, Minggu, 5 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jateng harus menghentikan sementara operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi.

Hingga awal November 2026, sekitar 200 SPPG masuk daftar penghentian sementara karena belum menyampaikan laporan penggunaan dana harian.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (2/11). Penghentian operasional ini menjadi peringatan bagi pengelola dapur SPPG dan yayasan mitra agar tidak mengabaikan kewajiban pertanggungjawaban anggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengatakan jumlah SPPG yang terkena suspensi di wilayah kerjanya mencapai sekitar 200 unit dapur MBG.

“Kalau yang suspensi karena belum melaporkan penggunaan dana harian itu mulai berlaku kemarin Senin. Kalau di wilayah kerja KPPG Semarang ini ada 200-an SPPG yang di suspensi,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Warung Bakso Buang Kuah ke Got, Agustina Minta Pengawasan Limbah PKL Diperketat 

Menurut Bagus, BGN telah menerbitkan surat suspensi pada Jumat (30/10). KPPG Semarang sendiri membawahi wilayah kerja yang mencakup 20 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, setiap SPPG wajib melaporkan penggunaan dana harian kepada BGN pusat melalui Deputi Penyediaan dan Penyaluran (Dialur).

Selanjutnya, Deputi Dialur meneruskan nota dinas kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) untuk proses tindak lanjut.

SPPG yang tidak memenuhi kewajiban tersebut kemudian di kenai sanksi penghentian operasional sementara.

“Jadi hari Senin sudah tidak boleh operasional,” tegas Bagus.

Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengaktifkan kembali layanan. Caranya dengan melengkapi laporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Bagus menyebut, hingga Selasa (3/11), sekitar separuh dari SPPG yang terkena suspensi telah menyelesaikan kewajiban pelaporannya. Setelah dokumen di unggah dan verifikasi, BGN menerbitkan pencabutan status suspensi.

“Setelah mereka upload ke namanya SIPGN itu per hari ini, hari Selasa ini, sudah keluar pencabutan suspensinya. Jadi besok Rabu sudah bisa operasional untuk yang sudah melengkapi pelaporannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Semarang Sabet Predikat Kota Terbaik Digital Nasional, Agustina: AI Harus  Manusia Kendalikan

Dengan pencabutan tersebut, SPPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat kembali beroperasi mulai Rabu (4/11). Sementara unit yang belum menyelesaikan pelaporan tetap harus menghentikan sementara kegiatannya sampai kewajiban tersebut terpenuhi.

Bagus menilai, keterlambatan laporan dapur MBG sebagian besar terjadi akibat kelalaian pengelola maupun yayasan mitra.

Padahal, pelaporan dana harian menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran program MBG dapat terpantau dan pertanggung jawabkan.

“Biasanya sih kalau kemarin ada beberapa dari yayasan mitra ini melakukan memang ada keteledoran juga,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pengelola SPPG tidak boleh menganggap pelaporan dana harian sebagai formalitas administratif. Kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jadi ini termasuk salah satu bentuk ketegasan BGN terhadap penggunaan uang negara,” tandasnya. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp