“Korban sudah melahirkan pada Rabu malam. Korban saat ini sedang menjalani pemulihan fisik dan psikologis dengan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.
Kompol Guntar menambahkan, kasus pencabulan ini merupakan bentuk kejahatan yang sangat biadab dan melanggar norma sosial maupun hukum.
“Tindakan tersangka tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang sebagai orang tua. Kami akan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.