Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bibit Waluyo soal Pengerahan Kades oleh Luthfi-Yasin: Saya Gak Pernah Dengar Itu, Silakan Laporkan Saja

×

Bibit Waluyo soal Pengerahan Kades oleh Luthfi-Yasin: Saya Gak Pernah Dengar Itu, Silakan Laporkan Saja

Sebarkan artikel ini
bibit waluyo
Dewan Pembina Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, Letnan Jenderal TNI (Purn) Bibit Waluyo saat dijumpai di Marina Convention Center, Kota Semarang, Rabu, 30 Oktober 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pembina Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Bibit Waluyo, mengaku tak pernah mendengar adanya pengerahan kepala desa (kades) oleh Luthfi-Yasin yang tengah ramai.

Saat beritajateng.tv jumpai usai Debat Pilgub Jawa Tengah 2024 di Marina Convention Center, Kota Semarang, Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku tak pernah menerima laporan jika Luthfi-Yasin maupun timnya menggerakan kades untuk memenangkan Pilgub.

“Saya sebagai pembinanya gak pernah dengar, gak pernah ada laporan apa-apa kok. Saya gak pernah dengar, ndak ada laporan bahwa terjadi laporan pengumpulan kades-kades,” akunya.

Ia menegaskan, jika benar ada pengerahan kades yang melibatkan Luthfi-Yasin, Bibit mempersilakan untuk melaporkan hal itu ke pihak yang berwenang.

“Ya silahkan saja kalau anda tau, anda paham, dan itu benar ya laporkan saja,” tegas Bibit.

BACA JUGA: “Tegak Lurus” Prabowo, Mantan Gubernur Jateng Bibit Waluyo Jadi Dewan Pembina Tim Pemenangan Luthfi-Yasin

Bibit mengungkap, pengerahan kades untuk memilih salah satu paslon tak boleh dilakukan selama Pilkada 2024. Oleh sebab itu, Bibit meminta agar pengawasan terhadap pengerahan kades tak hanya di bebankan pada pihaknya saja.

“Karena itu memang tidak boleh. Dan kalau boleh ya jangan cuma pelanggaran ke Mas Luthfi saja yang di dengung-dengungkan,” tegas dia.

Pihaknya pun meminta pemberitaan yang berimbang imbas kasus pengerahan kades yang mengarah pada Luthfi-Yasin.

“Yang sebelah [Andika Perkasa-Hendrar Prihadi] kalau memang gak salah harus ditulis, harus diberitakan, supaya sama. Bahwa pelanggaran yang seperti itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun,” ucap dia.

Lebih lanjut, Bibit meminta penyelenggara Pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu, bisa menegakkan hukum agar kasus pengerahan kades tak terjadi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan