SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah merilis Hasil Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, di Kabupaten Semarang.
Baik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 minim laporan pelanggaran di semua tahapan.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Semarang pun tidak menangani laporan pelanggaran, baik pidana maupun pelanggaran undang undang lainnya.
Demikian halnya, dugaan pelanggaran yang kemudian cukup bukti untuk dijadikan temuan pelanggaran dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Catat 1.144 Langkah Pencegahan Selama Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan hasil monitoring pengawas di lapangan, satu-satunya laporan adalah adanya temuan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.
“Yakni salah satu anggota PPK ada di lokasi kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, di kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Kamis 13 Maret 2025.
Terkait temuan ini, lanjutnya, oleh jajaran pengawas telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang untuk diproses lebih lanjut.
“Sehingga penanganan persoalan anggota PPK ini, kemudian menjadi ranah dari KPU Kabupaten Semarang,” tambah Agus kepada awak media.
Ia juga menyampaikan, dengan minimnya temuan maupun laporan pelanggaran ini upaya pencegahan yang Bawaslu lakukan dapat berjalan baik di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Bawaslu Blora Luncurkan Buku “Ujung Tombak Pengawasan Pemilu di Bumi Samin”
Jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran secara masif. Adapun hal ini dengan tujuan untuk menekan potensi pelanggaran.
Ternyata, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Semarang memang minim laporan maupun temuan pelanggaran di semua tahapan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Semarang, ini merupakan sebuah keberhasilan dalam mencegah pelanggaran. “Artinya upaya jajaran pengawas bisa sampai ke sasaran,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





