Ancaman hukuman pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual BEM FMIPA UNY
Pelaku hoaks ini dapat terjerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ancaman hukuman maksimalnya yakni 10 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya, media sosial heboh dengan cuitan dari akun X @UNYmfs yang menginformasikan adanya kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba) UNY.
Maba tersebut mengaku mendapat pelecehan seksual oleh kakak tingkat yang juga merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Cuitan yang telah terhapus tersebut juga memuat chat tak pantas yang menurut dugaan sebagai percakapan antara korban dan pelaku.
MF, mahasiswa semester 5 Prodi Pendidikan IPA, yang menjadi terdakwa dalam cuitan tersebut, membantah tuduhan tersebut.
“Saya sebagai orang yang mendapat fitnah melakukan tindak kekerasan seksual. Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap siapa pun,” ungkap MF di FMIPA UNY, Jumat, 10 November 2023. (*)