YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda D.I. Yogyakarta telah menangkap tersangka kasus berita bohong atau hoaks pelecehan seksual oleh anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang baru-baru ini menjadi viral.
Menurut informasi yang polisi peroleh, tersangka sengaja menciptakan hoaks sebagai bentuk ekspresi sakit hati lantaran mendapat penolakan saat bergabung menjadi anggota BEM.
“Revelasi tindak pidana cyber terkait berita bohong hoaks pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta (UNY),” ungkap Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin, 13 November 2023.
BACA JUGA: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Idham menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang mahasiswa laki-laki berinisial RAN (19) yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Motif di balik perbuatannya ternyata adalah rasa sakit hati karena RAN beroleh penolakan saat bergabung dengan BEM.
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF, lelaki berusia 21 tahun.
“Motifnya adalah rasa sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa, namun dia ditolak,” jelas Idham.