SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi di Kota Semarang. Sebut saja baru-baru ini terdapat dua kasus terjadi dalam rentang waktu dua minggu dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ironisnya, hal itu terjadi di wilayah yang telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA).
Sebagai informasi, Kota Semarang mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Juli lalu.
Sementara indikator sebuah kota layak menyabet gelar KLA antara lain adanya peraturan daerah (perda) mengenai KLA, terlembaganya KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha, media, informasi layak anak, partisipasi anak, hingga kasus perkawinan anak.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mempertanyakan kelayakan penghargaan tersebut. Menurutnya, sebagai kota dengan predikat KLA, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Semarang cukup tinggi.
Semarang miliki angka tertinggi kasus kekerasan seksual
Menurut Catatan Tahunan LBH APIK Semarang dari tahun 2016 – 2023, Kota Semarang bahkan menjadi salah satu kota di Jawa Tengah dengan angka tertinggi kasus kekerasan seksual.
“Penghargaan KLA merupakan suatu bentuk apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PPPA atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Namun, seringkali untuk mengejar penghargaan tersebut mengabaikan hak-hak anak dalam proses hukum,” katanya, Kamis 2 Oktober 2023.
Beberapa bentuk pengabaian hak-hak anak, lanjutnya, antara lain masih adanya upaya mediasi apabila pelaku adalah keluarga terdekat atau tokoh masyarakat. Selain itu, proses penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali tidak terpenuhi unsur keadilan bagi korban lantaran tidak terinformasikannya hak-hak korban.