“Kami berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi kegiatan parkir liar maupun aktivitas PKL di lokasi tersebut. Area ini memang bukan peruntukannya untuk parkir ataupun berjualan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar dan PKL di kawasan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2024 dan terus berkembang hingga sekarang.
Karena itu, lanjut Kusnandir, pemerintah memutuskan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
Meski penertiban setelah melalui proses yang cukup panjang. Kusnandir menilai langkah tersebut penting untuk menjawab keresahan warga dan menjaga ketertiban di kawasan sekitar pusat perbelanjaan.
“Kami ingin memastikan jalan inspeksi tetap berfungsi untuk lalu lintas dan tidak boleh untuk aktivitas yang mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau pengunjung maupun karyawan The Park Mall agar menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah pengelola pusat perbelanjaan sediakan.
“Harapan kami masyarakat dan pengunjung mall memanfaatkan area parkir resmi yang sudah tersedia. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru di sekitar lokasi,” kata Kusnandir. (*)
Editor: Elly Amaliyah





