SEMARANG, beritajateng.tv – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Inspektorat Kota Semarang membongkar lapak PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi kawasan The Park Mall Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen sebagai lapak PKL dan lokasi parkir liar.
Setelah proses pembongkaran selesai, petugas memasang pita larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban kali ini, setelah berbagai upaya persuasif pemerintah tidak di indahkan pengelola parkir liar maupun pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
“Sejak tahun 2025 kami bersama perangkat wilayah telah memberikan peringatan dan teguran. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan, namun tidak ada respons sehingga hari ini kami melaksanakan penertiban bersama OPD terkait,” ujar Kusnandir.
Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi telah menimbulkan berbagai persoalan. Terutama penyempitan badan jalan yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, pemerintah juga menerima banyak aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
“Keluhan masyarakat terus berdatangan karena parkir kendaraan di bahu jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Setelah melalui rapat koordinasi dan evaluasi, akhirnya penertiban kami lakukan hari ini,” katanya.
BACA JUGA: Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi
Kusnandir menjelaskan, aktivitas PKL dan parkir liar di lokasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Usai penertiban, Dinas Perhubungan memasang rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang papan larangan berjualan di area tersebut.
Langkah ini dilakukan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.





