Peristiwa

Bikin Jalan Sempit dan Ganggu Akses Warga, PKL dan Parkir Liar The Park Mall Semarang Dibongkar

×

Bikin Jalan Sempit dan Ganggu Akses Warga, PKL dan Parkir Liar The Park Mall Semarang Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Inspektorat Kota Semarang membongkar lapak PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi kawasan The Park Mall Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Inspektorat Kota Semarang membongkar lapak PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi kawasan The Park Mall Semarang, Kamis, 4 Juni 2026. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Inspektorat Kota Semarang membongkar lapak PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi kawasan The Park Mall Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.

Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan semi permanen sebagai lapak PKL dan lokasi parkir liar.

Setelah proses pembongkaran selesai, petugas memasang pita larangan penggunaan lahan dan rambu larangan parkir untuk mencegah aktivitas serupa kembali muncul.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penertiban kali ini, setelah berbagai upaya persuasif pemerintah tidak di indahkan pengelola parkir liar maupun pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

“Sejak tahun 2025 kami bersama perangkat wilayah telah memberikan peringatan dan teguran. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan, namun tidak ada respons sehingga hari ini kami melaksanakan penertiban bersama OPD terkait,” ujar Kusnandir.

Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar di Jalan Inspeksi telah menimbulkan berbagai persoalan. Terutama penyempitan badan jalan yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, pemerintah juga menerima banyak aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.

“Keluhan masyarakat terus berdatangan karena parkir kendaraan di bahu jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Setelah melalui rapat koordinasi dan evaluasi, akhirnya penertiban kami lakukan hari ini,” katanya.

BACA JUGA: Tarif Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama, Dishub: Itu Parkir Liar, Tak Ada Izin Resmi 

Kusnandir menjelaskan, aktivitas PKL dan parkir liar di lokasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Usai penertiban, Dinas Perhubungan memasang rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang papan larangan berjualan di area tersebut.

Langkah ini dilakukan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami berharap setelah penertiban ini tidak ada lagi kegiatan parkir liar maupun aktivitas PKL di lokasi tersebut. Area ini memang bukan peruntukannya untuk parkir ataupun berjualan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, laporan masyarakat terkait keberadaan parkir liar dan PKL di kawasan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2024 dan terus berkembang hingga sekarang.

Karena itu, lanjut Kusnandir, pemerintah memutuskan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Meski penertiban setelah melalui proses yang cukup panjang. Kusnandir menilai langkah tersebut penting untuk menjawab keresahan warga dan menjaga ketertiban di kawasan sekitar pusat perbelanjaan.

“Kami ingin memastikan jalan inspeksi tetap berfungsi untuk lalu lintas dan tidak boleh untuk aktivitas yang mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.

Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau pengunjung maupun karyawan The Park Mall agar menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah pengelola pusat perbelanjaan sediakan.

“Harapan kami masyarakat dan pengunjung mall memanfaatkan area parkir resmi yang sudah tersedia. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru di sekitar lokasi,” kata Kusnandir. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp