Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Bisa untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 kepada Kementerian

×

Bisa untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 kepada Kementerian

Sebarkan artikel ini
Polda Bintara | Insentif Dokter | Surat CPNS | Kritik Saran MPLS | sekolah swasta | Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

Dengan ini saya mengajukan surat lamaran dan dokumen persyaratan untuk diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah dokumen yang telah diunggah:

1. Surat Pernyataan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku.
3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Dukcapil.
4. Pas Foto Terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
5. Ijazah.
6. Transkrip Nilai.
7. Surat Penyetaraan Ijazah dan Transkrip dari Kementerian terkait (untuk lulusan luar negeri atau pesantren).
8. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Kantor Desa (jika lokasi pilihan tidak sesuai dengan domisili pada e-KTP).

Demikian surat lamaran ini saya buat. Semua data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila terdapat ketidakbenaran, saya menerima keputusan panitia untuk membatalkan keikutsertaan atau kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024. Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

Hormat saya,

[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]


BACA JUGA: Salah Satu Syarat Wajib CPNS 2024, Ini Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto di Portal SSCASN

Penting untuk selalu memeriksa pengumuman dari instansi terkait mengenai kemungkinan kebutuhan pengiriman berkas fisik, meskipun pelamaran secara online.

BACA JUGA: Bisa Urus Offline atau Online, Begini Cara Gampang Bikin SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2024

Oleh karena itu, pastikan juga dokumen yang Anda unggah memenuhi persyaratan ukuran dan tipe file. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan