SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memastikan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap diawasi ketat, utamanya pada kinerja dan kehadiran pegawai.
Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, mengatakan sistem pengawasan tersebut bukan hal baru. Hal ini karena penerapannya pernah terlaksana saat pandemi Covid-19.
“Secara prinsipnya presensi tidak masalah, karena pernah diberlakukan pada saat pandemi Covid. Selain dengan presensi, kita sudah ada aplikasi e-Kinerja dari pusat yang wajib diisikan dan mendapat acc dari atasan langsungnya, sehingga tetap tercatat kinerja mereka,” ujar Rara, Kamis, 2 April 2026.
Petugas Layanan Publik Tetap Masuk, Tidak Semua ASN WFH
Rara menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN, khususnya yang bertugas di sektor pelayanan publik.
“Layanan OPD kesehatan, Bapenda atau Samsat tetap masuk enam hari kerja,” kaat dia.
Menurutnya, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus hadir secara fisik agar pelayanan tidak terganggu.
BACA JUGA: WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku, Kecuali Berikut Ini
Terkait hak keuangan, Rara memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap di berikan penuh selama ASN memenuhi target kinerja.
“Tidak ada pembedaan karena pada prinsipnya WFH mereka juga bekerja dan berkinerja,” tegas Rara.
Namun, Rara mengingatkan bahwa ASN yang tidak memenuhi capaian kerja akan tetap kena konsekuensi.
“Sesuai regulasi, apabila tidak memenuhi syarat dalam pemberian TPP pasti akan kena dampak untuk pemotongan,” terang dia.
Dalam pelaksanaannya, BKD berkoordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Tengah.
“Insyaallah siap dengan pengalaman saat pandemi Covid kemarin. Tentunya BKD tidak bisa bekerja sendiri tapi unit OPD lain yang support bantu,” ucap Rara.
BACA JUGA: Serahkan SK Pensiun 70 ASN Pemkab Blora, Bupati Arief: Teruslah Mengabdi untuk Masyarakat
Adapun kebijakan WFH ini perkiraannya akan mencakup sekitar 31 ribu PNS dan 33 ribu PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. (*)
Editor: Farah Nazila





